Kasus Dugaan Penipuan Oleh Hengky Setiawan Masih Penyelidìkan Polda Metro Jaya, Investasi Bodong yang Merugikan 300 Nasabah Bernilai Rp 360 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki "Si Raja Voucher", kini tengah menjadi sorotan publik. Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.

Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar. Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Baca juga :  Kajari Soppeng Pimpin Sertijab Kasi Intelejen Dan Kasi Pidsus

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. "Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengurus JMSI Wajo Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Dorong Ekosistem Pers Sehat dan Berkelanjutan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo periode 2025–2030 resmi dilantik di Aula Sallo...

Bencana Angin Puting Beliung, Sedot Perhatian Pemprov Sulsel, Gubernur Turun Langsung Serahkan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dukungan terhadap para korban terdampak musibah bencana angin puting beliung di Kecamatan Lanrisang terus mengalir....

Terkait Toko Modern di Suppa, Legislator Nasdem Menentang Keberadaannya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG -- Legislator Partai Nasdem Pinrang, M Faisal terang-terangan menyatakan dirinya menolak keberadaan Toko Modern atau afiliasi...

Pemprov Kaltara Kembali Torehkan Tinta Emas Melalui Anugerah WBTbI 2025, Penghargaan ke-8 yang Diraih Dalam 2 Pekan di Pengujung Tahun

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi sukses menyelenggarakan...