PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri yang menjerat tiga tokoh penting di industri skincare.
Sidang yang digelar pada Selasa (18/03/2025) ini fokus pada pengungkapan alur distribusi produk berbahaya yang kini menjadi barang bukti, serta memperkuat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awal Mula Penyelidikan dan Bukti Uji Laboratorium
Penyelidikan kasus dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang beredar di pasaran. Menurut Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel, polisi melakukan pembelian terselubung melalui platform online dan mengirimkan sampel produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Iya terbukti salah satu produk yang diuji mengandung merkuri," ungkap Irwandi di ruang sidang, menegaskan bukti hasil uji laboratorium yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran regulasi dan potensi bahaya bagi konsumen.
Jaringan Distribusi dan Saksi dari Berbagai Instansi
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi yang turut menelusuri alur distribusi produk. Selain keterangan dari Polri, polisi juga menyita ratusan produk dari distributor yang mengaku mendapat pasokan langsung dari terdakwa Mira Hayati (29), Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama. Langkah ini semakin memperjelas dugaan keterlibatan dalam peredaran kosmetik ilegal.
Namun, dalam keterangannya, Titin, General Manager PT Agus Mira Mandiri Utama, membantah keterlibatan tersebut. Ia menyatakan produk perusahaan telah melalui audit rutin oleh BPOM, bulanan, triwulanan, dan tahunan, dan memiliki izin edar yang sah.
Urai Irwandi lagi, pernyataan ini menimbulkan perdebatan mengenai asal usul produk bermerkuri yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Selain Mira Hayati, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mustadir Dg Sila (42) juga menjalani pemeriksaan saksi secara terpisah.
JPU menghadirkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Balai Besar POM Makassar, serta anggota kepolisian dari Polda Sulsel guna memperkuat dakwaan terhadap mereka.
Dakwaan dan Ancaman Hukum yang Mengancam
Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Dakwaan serupa juga diterapkan kepada Mira Hayati, sedangkan Mustadir Dg Sila menghadapi tambahan dakwaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Sidang lanjutan ini diharapkan mampu mengungkap lebih dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal bermerkuri serta peran masing-masing terdakwa.
Irwandi menyatakan, keputusan hakim nantinya akan menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum di sektor kosmetik dan perlindungan konsumen di Makassar.
"Persidangan masih terus berlangsung, dan keterangan saksi yang telah disampaikan memberikan gambaran yang semakin jelas mengenai modus operandi peredaran produk berbahaya tersebut," tuturnya.
"Hasil akhir sidang ini akan segera diumumkan dalam putusan resmi yang dinantikan publik," anggota Polda Sulsel Irwandi menandaskan. (Hdr)