Bos Skincare ‘Bermerkuri’ Mira Hayati Ajukan Pengalihan Tahanan Kota, ACC Sulawesi Soroti Potensi Gangguan Proses Sidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mira Hayati, sosok di balik peredaran produk skincare yang diduga mengandung merkuri, melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan agar status tahanannya dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Permohonan tersebut diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang menangani perkara peredaran kosmetik bermerkuri.

Kepastian informasi ini datang dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, melalui telepon menyatakan, “Ya benar,” mengonfirmasi pengajuan tersebut.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pengalihan status tahanan untuk kliennya demi mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Anggareksa dari Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menegaskan, hak pengalihan tahanan merupakan hak terdakwa menurut hukum.

Namun, ia juga memperingatkan, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim dengan mempertimbangkan dampak potensial terhadap kelancaran persidangan.

“Pengalihan tahanan itu dibenarkan oleh hukum, tapi bisa mengganggu proses sidang jika terdakwa tidak kooperatif dan bahkan berisiko melarikan diri. Selain itu, tindakan terdakwa yang telah merugikan masyarakat membuat pemberian keringanan sama saja dengan mengabaikan keadilan publik,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi guna menelusuri alur distribusi produk yang kini menjadi barang bukti.

Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang dijual secara online.

Lanjut Irwandi, Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung dan mengirimkan sampel produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana hasil uji mengungkapkan keberadaan merkuri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ali Suryaji, Caleg Hanura, Teken Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kabupaten Enrekang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiap Triwulan, SMPN 1 Marioriwawo Menggelar Lomba Kebersihan Antar Kelas

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Setiap Triwulan, SMPN 1 Marioriwawo menggelar lomba kebersihan antar kelas . Selain menjadi motivasi bagi...

Kapolres Soppeng  Serahkan Rp19,9 Juta Zakat Fitrah 332 Personil

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana SIK M,IK menyerahkan Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M Rp.19.920.000...

Kasat Reskrim Polres Pinrang Intens Bangun Komunikasi dengan Awak Media

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan intens membangun...

Catatan Sepakbola: Selamat Malam Pak Erick Thohir dan Shin Tae-Yong

Oleh: M.Dahlan Abubakar BARU beberapa puluhan menit silam, Kamis (20/3/2025) petang waktu Indonesia dan malam hari waktu Australia, kita...