PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mira Hayati, sosok di balik peredaran produk skincare yang diduga mengandung merkuri, melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan agar status tahanannya dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota.
Permohonan tersebut diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang menangani perkara peredaran kosmetik bermerkuri.
Kepastian informasi ini datang dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, melalui telepon menyatakan, “Ya benar,” mengonfirmasi pengajuan tersebut.
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pengalihan status tahanan untuk kliennya demi mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Anggareksa dari Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menegaskan, hak pengalihan tahanan merupakan hak terdakwa menurut hukum.
Namun, ia juga memperingatkan, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim dengan mempertimbangkan dampak potensial terhadap kelancaran persidangan.
“Pengalihan tahanan itu dibenarkan oleh hukum, tapi bisa mengganggu proses sidang jika terdakwa tidak kooperatif dan bahkan berisiko melarikan diri. Selain itu, tindakan terdakwa yang telah merugikan masyarakat membuat pemberian keringanan sama saja dengan mengabaikan keadilan publik,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi guna menelusuri alur distribusi produk yang kini menjadi barang bukti.
Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang dijual secara online.
Lanjut Irwandi, Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung dan mengirimkan sampel produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana hasil uji mengungkapkan keberadaan merkuri.