Bos Skincare ‘Bermerkuri’ Mira Hayati Ajukan Pengalihan Tahanan Kota, ACC Sulawesi Soroti Potensi Gangguan Proses Sidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mira Hayati, sosok di balik peredaran produk skincare yang diduga mengandung merkuri, melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan agar status tahanannya dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Permohonan tersebut diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang menangani perkara peredaran kosmetik bermerkuri.

Kepastian informasi ini datang dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, melalui telepon menyatakan, “Ya benar,” mengonfirmasi pengajuan tersebut.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pengalihan status tahanan untuk kliennya demi mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Anggareksa dari Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menegaskan, hak pengalihan tahanan merupakan hak terdakwa menurut hukum.

Namun, ia juga memperingatkan, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim dengan mempertimbangkan dampak potensial terhadap kelancaran persidangan.

“Pengalihan tahanan itu dibenarkan oleh hukum, tapi bisa mengganggu proses sidang jika terdakwa tidak kooperatif dan bahkan berisiko melarikan diri. Selain itu, tindakan terdakwa yang telah merugikan masyarakat membuat pemberian keringanan sama saja dengan mengabaikan keadilan publik,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi guna menelusuri alur distribusi produk yang kini menjadi barang bukti.

Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang dijual secara online.

Lanjut Irwandi, Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung dan mengirimkan sampel produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana hasil uji mengungkapkan keberadaan merkuri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Saat Dies Natalis, Unhas Luncurkan Edisi Revisi Buku “A.Amiruddin Nakhoda dari Timur”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kerja Tulus Berbuah Prestasi, IPTU Junaedi, SH Resmi Naik Pangkat Jadi AKP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kabar inspiratif datang dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia. IPTU Junaedi, SH yang selama ini menjabat...

Refleksi Akhir Tahun: Bercermin di Tengah Kemacetan Kota Daeng

Oleh : Adekamwa (Humas Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan Makassar LAN RI) Hujan Desember kembali membasahi aspal...

Traktor dan Pestisida Siap Disalurkan, Bupati Sinjai Lakukan Peninjauan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Usai menghadiri penyerahan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati...

Pastikan Malam Tahun Baru Aman, Gabungan Aparat Gelar Patroli di Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2026, aparat gabungan...