PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) menetapkan hari Jumat sebagai hari pelaksanaan kegiatan Work From Anywhere (WFA) guna mendukung efektivitas, efisiensi tugas, dan penghematan anggaran.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang telah ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin, dengan nomor 100.3.4/1/1228/Disdik.
Dalam kebijakan tersebut, pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan bekerja di kantor pada hari Senin hingga Kamis. Sementara itu, setiap hari Jumat, seluruh pegawai diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas dari lokasi manapun sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Jadi semua pegawai itu setiap hari Jumat melaksanakan tugas secara fleksibel dari lokasi dimanapun,” ungkap Iqbal pada Kamis (20/03/2025).
Lanjutnya, pelaksanaan WFA ini sudah efektif diberlakukan mulai Jumat besok, sehingga pegawai dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari lokasi yang telah disesuaikan.
"Meskipun diberikan kebebasan bekerja dari luar kantor, aturan yang mengutamakan prosedur, disiplin, dan tanggung jawab kerja tetap diterapkan. Pegawai juga diwajibkan untuk memenuhi panggilan ke kantor apabila kehadiran diperlukan," kata Iqbal.
Selain itu, kata Iqbal lagi, edaran tersebut menekankan pentingnya kelancaran pekerjaan dan pelayanan publik agar tidak terhambat meskipun bekerja dengan sistem WFA.
"Kebijakan ini tidak hanya berlaku di kantor pusat Disdik Sulsel, melainkan juga diterapkan di seluruh cabang dinas di berbagai daerah," tukas Iqbal.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IX, Jumain menyatakan, setiap cabang dinas telah menerapkan aturan WFA yang serupa demi keseragaman dan optimalisasi pelayanan.
"Kebijakan WFA ini berlaku hingga April 2025 mendatang, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan," tuturnya.
Kadisdik Sulsel, Iqbal Najamuddin pun berharap, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja pegawai serta mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien di lingkungan pemerintah daerah.(Hdr)