Kejanggalan Hukum Terjadi di Kota Bekasi, Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kejanggalan hukum terjadi di Kota Bekasi, di mana Timin bin Nisan, pemilik sah atas tanah di Jatisari, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah dan perusakan, hal itu disampaikan dirinya kepada awak media pada Rabu (19/3/2025).

Penetapan tersangka terhadap Timin tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.TAP/23/W2025/RESKRIM yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan Pasal 170 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pengerusakan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor LPB/1115/VI/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Timin sebagai tersangka meskipun ia memiliki dasar hukum kuat sebagai pemilik tanah yang sah.

Timin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Maret 2025, di ruang Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota. Penetapan status tersangka ini memicu berbagai pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Timin, yang menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dokter Thamrin Jufri Siap Bantu PKS di Tana Luwu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Selama Bulan Ramadan, Sat Brimob Polda Sumut Aktif Melaksanakan Kegiatan Sosial

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, personel Sat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut)...

Aspers Kasdam XIV/Hasanuddin Ikuti Sosialisasi KPR TWP AD, Fokus Kepada Penurunan Suku Bunga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kolonel Arh Henri Yudi Setiawan, S.I.Pem, M.Si selaku Asisten Personalia (Aspers) Kasdam XIV/Hasanuddin, mengikuti sosialisasi...

Sukses Besar, TMMD Ke-123 Tingkatkan Kesejahteraan Warga di Tiga Provinsi

PEDOMANRAKYAT, PASANGKAYU - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup pada Kamis (20/3/2025)....

Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Ketahanan Pangan dan Salurkan Bantuan di Mamuju

PEDOMANRAKYAT, MAMUJU - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Sulawesi Barat. Dalam kunjungan kerjanya...