Kejanggalan Hukum Terjadi di Kota Bekasi, Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang jelas-jelas memiliki hak sah atas tanah tersebut. Kami menduga ada unsur kriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Eko Ramadhani Nanto, kuasa hukum Timin.

Dugaan rekayasa hukum ini juga semakin menguat setelah adanya putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengakui Timin sebagai salah satu ahli waris sah atas tanah di Jatisari. Dalam penetapan Nomor 743/Pdt.P/2024/PA.Tgrs, disebutkan bahwa Timin merupakan cucu dari pewaris tanah, Nyi Pungut Ridin binti Kirun, yang telah meninggal dunia pada tahun 1985.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kontroversi dalam kasus ini. Sementara itu, pihak kuasa hukum Timin berencana mengajukan praperadilan guna mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan hak kepemilikan tanah dan keadilan hukum bagi warga yang sah secara administratif namun menghadapi kriminalisasi hukum. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Desa Mattiro Ade Datangi DPRD Pinrang, Tuntut Kejelasan Pemekaran Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Soal Kejadian Viral di Disdukcapil GP Ansor Pinrang: Kita Harusnya Berterima Kasih ke Anggota DPRD, Wajah Pelayanan Dukcapil Akhirnya Terbuka

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sempat viral di media sosial, kejadian yang melibatkan legislator Partai Gelora Pinrang, Mansyur Damma dengan...

Menjaga Warisan, Membangun Peradaban: Pesan Putra Mahkota Gowa di Hari Jadi Sulsel ke-356

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana penuh khidmat dan kebanggaan menyelimuti Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada peringatan Hari...

Fasilitas Umum Disulap Jadi Bangunan Komersial, LI BAPAN Soroti Dugaan Permainan Birokrasi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan kembali menyoroti kinerja dua instansi pemerintah,...

Semarak Dies Natalis ke-38 PNUP, Dari Jalan Santai hingga Berbagi Kebahagiaan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Suasana cerah Minggu pagi, 19 Oktober 2025, menyelimuti Kampus II Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)...