Kejanggalan Hukum Terjadi di Kota Bekasi, Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kejanggalan hukum terjadi di Kota Bekasi, di mana Timin bin Nisan, pemilik sah atas tanah di Jatisari, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah dan perusakan, hal itu disampaikan dirinya kepada awak media pada Rabu (19/3/2025).

Penetapan tersangka terhadap Timin tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.TAP/23/W2025/RESKRIM yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan Pasal 170 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pengerusakan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor LPB/1115/VI/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Timin sebagai tersangka meskipun ia memiliki dasar hukum kuat sebagai pemilik tanah yang sah.

Timin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Maret 2025, di ruang Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota. Penetapan status tersangka ini memicu berbagai pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Timin, yang menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Branding Sticker Caleg PSI, Muhammad Surya : 200 Angkutan Kota Siap 'Mawarkan' Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polwan Polda Sulsel Gelar Baksos, Sambut HUT ke-77 dengan Beras Murah dan Sembako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan polisi wanita (polwan) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial di kawasan...

Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kepolisian Resor Tana Toraja kembali menjadwalkan pemanggilan seorang legislator berinisial D terkait kasus dugaan...

INSAN, Inovasi Baru SD Negeri Parinring Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SD Negeri Parinring, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, punya inovasi baru, namanya INSAN. Inovasi...

Kepemimpinan FT UMI Berganti, Prof. Dr. Ir. Hj. St Maryam Jabat Plt Dekan Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepemimpinan di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi berganti. Jabatan dekan yang sebelumnya diemban...