Pemkab Soppeng – BPjamsostek Evaluasi Program SIBALIPAERI, Bidik 4.391 Pekerja Informal, Sudah  Bayar Santunan Rp210 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (PMPTSP Nakertrans) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPjamsostek) menggelar rapat evaluasi program Siaga Bersama Perlindungan Pekerja Rentan/Informal (SIBALIPERI) di D Malaka Cafe ,Selasa 18 Maret 2025 ..

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul mengapresiasi progrtam inovasi SIBALIPERI .Kita patut berbangga bahwa dengan program SIBALIPERI yang diluncurkan Oktober 2023 sudah melindungi ribuan pekerja rentan/informal mendapatkan haknya sebagai pekerja Indonesia dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) .

Program inovasi andalan SIBALIPERI Dinas PMPTSP Nakertrans sejak diluncurkan sudah membayar santunan kepada ahli waris pekerja rentan/informal Rp210 juta.

Namun kata Ady Syamsul dari hasil evaluasi jumlah peserta yang sebelumnya ditargetkan 4.391 jika satu ASN menanggung 1 pekerja ,justru baru melindungi 1.196 pekerja. Hal ini menjadi PR kita bersama ,tambahnya.

Dikatakan, sebagai program unggulan mendukung program strategis nasional dalam mencapai universal coverage Jamsostek sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 36 tahun 2023 tentang peta jalan jaminan sosial tahun 2023 – 2024

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah S,Sos MM katakan pihaknya yakin dan percaya program ini dapat meningkat dan mencapai target yang ingin diraih .Karena ini program kita bersama ,dari kita untuk kita ,siapa lagi yang mau melindungi saudara kita kalau bukan dari uluran tangan kita .

Program jaminan sosial ini sebagai bentuk kesadaran kita untuk secara iklhas membantu siapa saja yang membutuhkan perlindunbgan jaminan sosial dan itu bermula dari orang terdekat kita dulu,tambah Andi Dhamrah .

Keterangan yang berhasil dihimpun pedomanrakyat,co.id Satu ASN dengan ikhlas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada satu pekerja rentan/informal juga sudah dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas inisiasi Kajari Soppeng H Salahuddin SH MH .(ard)

Baca juga :  Dihadapan Gubernur Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel Laporkan Hal ini Saat Upacara Hardiknas 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...

Pelantikan PSMTI Kalbar: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - KALIMANTAN BARAT. Pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi digelar...