Kasus Dugaan Korupsi Kades Bonea, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Surat Dskwaan Jaksa Mengandung Banyak Kecacatan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum.

Dalam eksepsi yang diajukan Alwan Sihadji, SH di persidangan telah diungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, Selasa (18/3/2025) menekankan, perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana mengingat tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

“Klien kami telah mengembalikan dana desa 100% dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa.

“Kebijakan Jaksa Agung jelas mengutamakan pembinaan bagi kepala desa, bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Klien kami adalah seorang kepala desa yang telah beritikad baik dalam mengelola dana desa dan mengembalikannya sesuai prosedur,” sambung Ratna.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pilpres Curang, Pemilu Buruk, Quo Vadis Indonesia?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Disambut Tradisi Adat yang Sakral

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini memiliki pemimpin baru setelah Irjen Pol Drs. Rusdi...

Hujan Deras Guyur Kabupaten Pinrang, Akibatkan Tanah Longsor di Kelurahan Betteng dan Akses Desa Terputus

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, mengakibatkan tanah longsor di Kampung Patambiak,...

Rumah Qur’an Salsabilillah Sinjai Berbagi Ifthar Kepada Pengendara

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Bulan Ramadan bulan penuh berkah dan kebahagiaan bagi umat muslim di m bulan ini, umat Islam...

LSM Garda Timur Indonesia Salurkan Bantuan Kepada Warga Manado Terdampak Banjir

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Peristiwa bencana alam banjir dan tanah longsor melanda Kota Manado dan berdampak pada beberapa titik...