Kasus Dugaan Korupsi Kades Bonea, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Surat Dskwaan Jaksa Mengandung Banyak Kecacatan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum.

Dalam eksepsi yang diajukan Alwan Sihadji, SH di persidangan telah diungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, Selasa (18/3/2025) menekankan, perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana mengingat tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

“Klien kami telah mengembalikan dana desa 100% dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa.

“Kebijakan Jaksa Agung jelas mengutamakan pembinaan bagi kepala desa, bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Klien kami adalah seorang kepala desa yang telah beritikad baik dalam mengelola dana desa dan mengembalikannya sesuai prosedur,” sambung Ratna.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Temui Bupati ASA, PT Telkom Bahas Program Satu Data

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Andi Rahim Resmi Lepas Status 227 PPL ke Pusat

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Bupati Andi Abdullah Rahim resmi melepas status kepegawaian 127 Penyuluh Pertanian Luwu Utara (Lutra),...

NTP Cetak Rekor Tahun 2025, Tembus 125,35

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sektor pertanian nasional menutup tahun 2025 dengan capaian yang sangat menggembirakan. Nilai Tukar Petani (NTP)...

Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Koperasi Merah Putih, Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Rakyat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko meninjau langsung progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Syukuran HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolda Sulsel Resmikan Ruang Pelayanan SKCK

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sulawesi Selatan menggelar Acara Syukuran Hari Jadi Fungsi Intelijen...