Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan dalam eksepsinya bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara, khususnya dana desa. Ia meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa sesuai dengan hak warga desa berdasarkan putusan praperadilan.
“Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Saya menolak segala tuduhan yang mengatakan saya merugikan negara, dan saya meminta Kejari Kepulauan Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” ujar Alwan.
Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan tanpa ada tendensi politik.
“Kami meminta Kapolres untuk bertindak adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani laporan kami. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Sirul Haq.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan mengutamakan keadilan. “Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari semua dakwaan dan hak-haknya sebagai kepala desa dipulihkan,” tutup Ratna.
Kasus ini kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, dan pihak kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum tersebut. (*)