Kasus Dugaan Korupsi Kades Bonea, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Surat Dskwaan Jaksa Mengandung Banyak Kecacatan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum.

Dalam eksepsi yang diajukan Alwan Sihadji, SH di persidangan telah diungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, Selasa (18/3/2025) menekankan, perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana mengingat tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

“Klien kami telah mengembalikan dana desa 100% dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa.

“Kebijakan Jaksa Agung jelas mengutamakan pembinaan bagi kepala desa, bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Klien kami adalah seorang kepala desa yang telah beritikad baik dalam mengelola dana desa dan mengembalikannya sesuai prosedur,” sambung Ratna.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Jumat Berkah di 10 Muharram, LCMR Serahkan Bantuan Sembako ke PA Al Isyra dan PT Ashabul Jannah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

INTI Teken MoU dengan APSPBI Usai ICON-ABM 2025 di Bali

PEDOMANRAKYAT, BALI - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto memperkuat komitmen akademik dan internasionalisasinya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...

Dosen INTI Paparkan Riset Literasi Digital dan AI di Konferensi Internasional Bali 2025

PEDOMANRAKYAT, BALI - Ali Syahban Amir, S.Pd., M.Pd., dosen Institut Turatea Indonesia (INTI), tampil sebagai pemakalah pada International...

Produksi Beras Jan-Nov 2025 Diperkirakan 33,19 Juta Ton, Semakin Mendekati Prediksi FAO dan USDA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan mendekati proyeksi lembaga internasional seperti Food...

Menkomdigi Saksikan Pengukuhan PWI Persatuan, Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi dikukuhkan hari ini, Sabtu (4/10/2025) di Gedung Monumen Pers...