PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama rekanan dari Kejaksaan Negeri Parepare melakukan operasi penangkapan di Jalan Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Pare-Pare, Pada Jumat, 21 Maret 2025 sekira pukul 15.45 WITA.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, operasi ini menargetkan terpidana tindak pidana umum yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan berdasarkan nomor B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025.
Lanjutnya, dalam operasi tersebut, Ahmad bin Agusdin alias A, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, berhasil diamankan di kediamannya.
"Operasi yang dilakukan bersama Sekretaris Lurah Soreang dan Ketua RT setempat ini berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa menuju Rutan Pangkep," ujar Soetarmi.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum dalam menindak kejahatan dan memastikan pelaku kejahatan yang telah terdaftar dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang tidak dapat lepas dari proses hukum.
"Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kini pelaku Ahmad bin Agusdin alias A divonis hukuman penjara 1 tahun," Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)