Aparat kepolisian pun mengingatkan, pelanggar aturan akan ditindak tegas. “Kami akan menindak tegas para penjual dan pengguna petasan yang melanggar aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” tambah Marwan.
Selain larangan penggunaan petasan, Polres Maros melalui Kasubsi Penmas juga mengimbau masyarakat untuk :
– Menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama,
– Menghindari kegiatan balap liar, dan
– Tidak nongkrong hingga larut malam.
“Dengan imbauan tersebut, pihak kepolisian berharap agar suasana Ramadan di Kabupaten Maros dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khusyuk, sehingga momen beribadah dapat berjalan tanpa gangguan yang mengurangi keberkahan bulan suci,” Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menandaskan.(Hdr)