PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dalam upaya menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta ketertiban lingkungan, Polres Maros mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak menyalakan petasan dan mercon selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, pada Minggu (23/3/2025).
Menurut Marwan, penggunaan petasan selama Ramadan tidak hanya mengganggu ketenangan umat yang tengah menjalankan ibadah, tetapi juga memiliki potensi menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Maros untuk tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Mari kita jaga bersama kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan," ujarnya.
Lanjut A. Marwan, dalam rangka menertibkan pelaksanaan larangan tersebut, Polres Maros telah meningkatkan patroli dan penertiban guna mencegah penjualan serta penggunaan petasan yang tidak semestinya.
Aparat kepolisian pun mengingatkan, pelanggar aturan akan ditindak tegas. "Kami akan menindak tegas para penjual dan pengguna petasan yang melanggar aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran," tambah Marwan.
Selain larangan penggunaan petasan, Polres Maros melalui Kasubsi Penmas juga mengimbau masyarakat untuk :
- Menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama,
- Menghindari kegiatan balap liar, dan
- Tidak nongkrong hingga larut malam.
"Dengan imbauan tersebut, pihak kepolisian berharap agar suasana Ramadan di Kabupaten Maros dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khusyuk, sehingga momen beribadah dapat berjalan tanpa gangguan yang mengurangi keberkahan bulan suci," Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menandaskan.(Hdr)