“Saya langsung memerintahkan MB untuk mengambil paket sabu yang berserakan di belakang rumahnya,” ungkap Kapolsek.
MB kemudian diamankan ke Mako Polsek Mori Atas dengan barang bukti 8 paket kecil sabu-sabu, 2 buah ponsel, 3 alat isap sabu, 2 bungkus sachet, dan 1 jarum suntik.
Melalui interogasi, MB mengaku menjual sabu-sabu bersama suaminya. Berdasarkan keterangan tersebut, JA juga diamankan dan diteruskan ke penyidik Satresnarkoba Polres Morut untuk dilakukan proses lidik dan sidik lanjut guna mencari pemasok narkoba ke pasangan pasutri tersebut.
“Penindakan hukum terhadap bandar narkoba di wilayah hukum Polsek Mori Atas merupakan atensi dan perintah langsung Bapak Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomaeni, SIK,” tambah Iptu Saparuddin.
Aksi tegas Kapolsek Mori Atas ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap aksi tegas ini dapat memberantas perdagangan narkoba di wilayah mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif khususnya di bulan Ramadan. (Bara)