Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK menyebutan dalam penyelenggaraan layanan ini telah disiapkan system aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara polisi dengan masyarakat .
System aplikasi ini memungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap polisi .
Olehnya kepada masyarakat diimbau agar layanan Call Center 110 tidak disalahgunakan karena polisi akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu dan akan mengambil tindakan .
Layanan ini juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi serta memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat .(ard)