Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum
Hendry juga menegaskan, Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.
Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yakni Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
PWI Jabar Terseret Kasus BJB
Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.
Langkah Penyelamatan Organisasi
Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan, langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.
“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry. (*)