PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan, Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Baca juga :  10 Partai Koalisi Siap Panaskan Mesin Untuk Menangkan "Dedy- Andrew di Pilkada Toraja Utara

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yakni Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan, langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua LASMURA Sulsel Mundur dari Hanura, Protes Janji Transportasi Tak Terpenuhi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Muda Hanura (LASMURA) Sulawesi Selatan, Drs. Jack Sardes Sambara Thanduk,...

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas (Kadis) Sumber...

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Narkoba Antar Negara

PEDOMANRAKYAT, LABUHAN BATU - Lagi, jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara...

Rakernas 2025, Dekranasda Pinrang Siap Dukung Pengembangan Usaha Pengrajin Lokal

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Gibran Rakabuming membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional...