Pencairan TPG untuk guru yang sudah inpassing masuk pada Rabu, 19 Maret 2025. Sementara itu, TPG Non-Inpassing SMA dan SMP cair pada Senin, 24 Maret 2025, dan TPG Non-Inpassing SD serta TK/PAUD diterima pada Selasa, 25 Maret 2025.
Para guru PAI berstatus PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga turut merasakan manfaat pencairan ini. Tunjangan mereka disalurkan melalui Kemenag Kabupaten/Kota dan telah masuk ke rekening masing-masing.
Ali Yafid menegaskan, pencairan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap peran guru dalam membentuk karakter siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kesejahteraan guru harus terus terjaga agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” tambahnya.
Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Wahyuddin Hakim, menjelaskan, proses pencairan dilakukan sesuai dengan tahapan administratif dan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Direktur GTK, Kakanwil Kemenag Sulsel, dan operator Kabupaten/Kota yang telah mendukung kelancaran proses administrasi. Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Wahyuddin.
Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, sehingga kualitas pendidikan madrasah dan sekolah berbasis agama di Sulawesi Selatan dapat terus berkembang, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menandaskan.(Hdr)