PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kabar baik datang bagi para guru dan pengelola madrasah di Sulawesi Selatan.
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pendidikan Madrasah telah berhasil mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, serta dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sesuai arahan Menteri Agama RI, pencairan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, memberikan angin segar bagi para penerima manfaat.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, dalam Rapat Koordinasi Kemenag se-Sulsel yang digelar via Zoom pada Rabu (26/03/2025), mengapresiasi kerja keras tim Pendidikan Islam (Pendis) Sulsel dalam memastikan pencairan dana tepat waktu.
"Alhamdulillah, BOP dan BOS Madrasah untuk Triwulan 1 (Januari-Maret) sebesar Rp27.823.276.512 telah dicairkan sebelum Idulfitri 2025. Selain itu, Tunjangan Guru Non-PNS, baik yang sudah inpassing maupun belum, juga telah disalurkan ke rekening 3.985 guru dengan total Rp21.512.645.600 untuk Januari dan Februari 2025. Semoga dana ini dapat dimanfaatkan dengan optimal," ujar Ali Yafid.
Tak hanya madrasah, pencairan TPG juga dilakukan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, baik Non-PNS maupun PNS.
Data dari Tim Sistem Informasi dan Keuangan Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) mencatat, sebanyak 1.055 guru PAI Non-PNS yang belum inpassing dan 78 guru yang telah inpassing telah menerima tunjangan profesi mereka.
Pencairan TPG untuk guru yang sudah inpassing masuk pada Rabu, 19 Maret 2025. Sementara itu, TPG Non-Inpassing SMA dan SMP cair pada Senin, 24 Maret 2025, dan TPG Non-Inpassing SD serta TK/PAUD diterima pada Selasa, 25 Maret 2025.
Para guru PAI berstatus PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga turut merasakan manfaat pencairan ini. Tunjangan mereka disalurkan melalui Kemenag Kabupaten/Kota dan telah masuk ke rekening masing-masing.
Ali Yafid menegaskan, pencairan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap peran guru dalam membentuk karakter siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Kesejahteraan guru harus terus terjaga agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," tambahnya.
Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Wahyuddin Hakim, menjelaskan, proses pencairan dilakukan sesuai dengan tahapan administratif dan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Direktur GTK, Kakanwil Kemenag Sulsel, dan operator Kabupaten/Kota yang telah mendukung kelancaran proses administrasi. Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua," ujar Wahyuddin.
Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, sehingga kualitas pendidikan madrasah dan sekolah berbasis agama di Sulawesi Selatan dapat terus berkembang, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menandaskan.(Hdr)