Januari – Maret 2025, DPPA Kota Makassar Mencatat 170 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Hotline Call Center 112

– WhatsApp Center 0811-4838-112

– Media Sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar

“Kalau misalnya ada korban mau mengkonsultasikan terkait proses kasusnya, itu akan dilayani tim asesmen kami, kemudian dipantau melalui sistem digital data kami, maka pendamping langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengkonsultasikan kasusnya,” papar Musmuallim, SE.

Sedangkan bila mana ada kasus baru, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 0811-4838-112 atau mengirim pesan melalui DM (Direct Massage) di media sosial UPTD PPA Kota Makassar.

“Pemanfaatan WhatsApp Call Center sejauh ini sangat efektif dalam penerimaan aduan awal masyarakat berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah jelas aturannya,” tambah Musmuallim, SE. (res)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Semarak Tahun Baru Islam, UMI Gelar Lomba Lintas Fakultas & Jalan Sehat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...