– Hotline Call Center 112
– WhatsApp Center 0811-4838-112
– Media Sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar
“Kalau misalnya ada korban mau mengkonsultasikan terkait proses kasusnya, itu akan dilayani tim asesmen kami, kemudian dipantau melalui sistem digital data kami, maka pendamping langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengkonsultasikan kasusnya,” papar Musmuallim, SE.
Sedangkan bila mana ada kasus baru, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 0811-4838-112 atau mengirim pesan melalui DM (Direct Massage) di media sosial UPTD PPA Kota Makassar.
“Pemanfaatan WhatsApp Call Center sejauh ini sangat efektif dalam penerimaan aduan awal masyarakat berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah jelas aturannya,” tambah Musmuallim, SE. (res)