Januari – Maret 2025, DPPA Kota Makassar Mencatat 170 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 170 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga akhir Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmuallim, SE mengungkapkan, sebagian besar kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual terhadap anak. "Dari jumlah kasus itu, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, disusul kasus anak berhadapan hukum dan kekerasan terhadap perempuan," ujar Musmuallim, SE, saat ditemui di kantor UPTD PPA Kota Makassar, Jalan Nikel III.

Ia juga menjelaskan, sebagian besar kasus terjadi di kawasan padat penduduk pada beberapa kecamatan di Kota Makassar. "Rata-rata kejadiannya itu di kawasan padat penduduk pada beberapa kecamatan," tambahnya.

Menjelang momen libur Idul Fitri 1447 Hijrah, DPPA Kota Makassar memastikan layanan tetap terbuka untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman, dalam pengarahan kepada tim UPTD PPA Kota Makassar.

"Meski momen libur lebaran di mulai 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, pelayanan di UPTD PPA harus tetap dijalankan dengan memanfaatkan layanan hot line call center 112 atau whatsapp center di nomor 0811-4838-112 serta media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar," jelas Achi Soleman.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, DPPA Kota Makassar menyediakan beberapa layanan, yaitu :

- Hotline Call Center 112

- WhatsApp Center 0811-4838-112

- Media Sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar

"Kalau misalnya ada korban mau mengkonsultasikan terkait proses kasusnya, itu akan dilayani tim asesmen kami, kemudian dipantau melalui sistem digital data kami, maka pendamping langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengkonsultasikan kasusnya," papar Musmuallim, SE.

Baca juga :  Tekan Covid-19, Polres Pelabuhan Makassar Kembali Tingkatkan Patroli Prokes di Pusat Keramaian

Sedangkan bila mana ada kasus baru, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 0811-4838-112 atau mengirim pesan melalui DM (Direct Massage) di media sosial UPTD PPA Kota Makassar.

"Pemanfaatan WhatsApp Call Center sejauh ini sangat efektif dalam penerimaan aduan awal masyarakat berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah jelas aturannya," tambah Musmuallim, SE. (res)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...