Januari – Maret 2025, DPPA Kota Makassar Mencatat 170 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 170 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga akhir Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmuallim, SE mengungkapkan, sebagian besar kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual terhadap anak. "Dari jumlah kasus itu, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, disusul kasus anak berhadapan hukum dan kekerasan terhadap perempuan," ujar Musmuallim, SE, saat ditemui di kantor UPTD PPA Kota Makassar, Jalan Nikel III.

Ia juga menjelaskan, sebagian besar kasus terjadi di kawasan padat penduduk pada beberapa kecamatan di Kota Makassar. "Rata-rata kejadiannya itu di kawasan padat penduduk pada beberapa kecamatan," tambahnya.

Menjelang momen libur Idul Fitri 1447 Hijrah, DPPA Kota Makassar memastikan layanan tetap terbuka untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman, dalam pengarahan kepada tim UPTD PPA Kota Makassar.

"Meski momen libur lebaran di mulai 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, pelayanan di UPTD PPA harus tetap dijalankan dengan memanfaatkan layanan hot line call center 112 atau whatsapp center di nomor 0811-4838-112 serta media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar," jelas Achi Soleman.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, DPPA Kota Makassar menyediakan beberapa layanan, yaitu :

- Hotline Call Center 112

- WhatsApp Center 0811-4838-112

- Media Sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar

"Kalau misalnya ada korban mau mengkonsultasikan terkait proses kasusnya, itu akan dilayani tim asesmen kami, kemudian dipantau melalui sistem digital data kami, maka pendamping langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengkonsultasikan kasusnya," papar Musmuallim, SE.

Baca juga :  Program KIS Pemerintah, Warga Balang Baru Sangat Berterima Kasih dan Berharap Terealisasi

Sedangkan bila mana ada kasus baru, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 0811-4838-112 atau mengirim pesan melalui DM (Direct Massage) di media sosial UPTD PPA Kota Makassar.

"Pemanfaatan WhatsApp Call Center sejauh ini sangat efektif dalam penerimaan aduan awal masyarakat berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah jelas aturannya," tambah Musmuallim, SE. (res)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...