Meski demikian, ia mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim yang tidak melanjutkan laporan tersebut karena dinilai tidak beralasan.
Sebaliknya kata Prof Agus, laporan warga terkait kerusakan lingkungan akibat tambang kini tengah diproses oleh Polres Toraja Utara.
Prof. Agus juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan kesalahan prosedural dalam penerbitan izin tambang tersebut.
Ia menegaskan, warga setempat yang terdampak sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perizinan, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami yakin ada dugaan kuat, izin ini diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar. Banyak warga pemilik lahan di sekitar tambang yang tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak menerima hak atas lahannya yang kini beralih fungsi menjadi area penambangan,” jelasnya.
Untuk itu, Prof. Agus mendesak agar kepolisian mengusut lebih dalam dugaan pelanggaran hukum terkait izin tambang tersebut.
“Kami berharap aduan masyarakat ini benar-benar diproses hingga ada kepastian hukum. Jangan sampai warga terus dirugikan sementara pelanggaran hukum dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Desakan ini semakin menguat di tengah keresahan warga Tikala yang merasa lingkungan mereka terancam akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung tanpa kendali. Warga berharap pemerintah dan aparat segera bertindak sebelum dampak yang lebih besar terjadi, tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof Agus, menandaskan.(Hdr)