PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara dan Polres Toraja Utara didesak untuk segera menghentikan aktivitas penambangan galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala.
Desakan ini datang dari tokoh masyarakat setempat, Prof. Agus Salim, yang menilai, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban warga.
Menurut Prof. Agus, area penambangan tersebut berada dalam kawasan wisata Marimbunna, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Toraja Utara tahun 2013.
Selain merusak ekosistem wisata, dampak lainnya adalah meningkatnya lalu lintas truk tambang yang beroperasi sepanjang hari hingga larut malam, mengganggu kenyamanan warga.
"Dampaknya sudah jelas, selain merusak kawasan wisata, juga aktivitas truk pengangkut tambang yang melewati jalan pemukiman sepanjang hari bahkan hingga pukul 11 malam. Ini sangat mengganggu warga," ungkap Prof. Agus dalam keterangan persnya di Universitas Kristen Indonesia Paulus Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. , Jumat (28/03/2025).
Lebih lanjut, Prof. Agus yang juga selaku Rektor Ukip Makassar, menyoroti aktivitas tambang seharusnya memiliki jalur khusus untuk pengangkutan hasil tambang, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.
"Namun, kenyataannya, truk tambang justru melintasi jalan pemukiman yang dibangun secara swadaya oleh warga," bebernya.
Lanjut Prof Agus, Ironisnya, ketika warga berinisiatif memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang, mereka malah dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.
"Mereka yang merusak jalan, warga yang memperbaiki secara swadaya, tapi justru warga yang dipolisikan. Ini kan aneh," ujar Prof. Agus.
Meski demikian, ia mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim yang tidak melanjutkan laporan tersebut karena dinilai tidak beralasan.
Sebaliknya kata Prof Agus, laporan warga terkait kerusakan lingkungan akibat tambang kini tengah diproses oleh Polres Toraja Utara.
Prof. Agus juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan kesalahan prosedural dalam penerbitan izin tambang tersebut.
Ia menegaskan, warga setempat yang terdampak sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perizinan, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kami yakin ada dugaan kuat, izin ini diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar. Banyak warga pemilik lahan di sekitar tambang yang tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak menerima hak atas lahannya yang kini beralih fungsi menjadi area penambangan," jelasnya.
Untuk itu, Prof. Agus mendesak agar kepolisian mengusut lebih dalam dugaan pelanggaran hukum terkait izin tambang tersebut.
"Kami berharap aduan masyarakat ini benar-benar diproses hingga ada kepastian hukum. Jangan sampai warga terus dirugikan sementara pelanggaran hukum dibiarkan begitu saja," pungkasnya.
Desakan ini semakin menguat di tengah keresahan warga Tikala yang merasa lingkungan mereka terancam akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung tanpa kendali. Warga berharap pemerintah dan aparat segera bertindak sebelum dampak yang lebih besar terjadi, tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof Agus, menandaskan.(Hdr)