PT Arkindo Gugat Wali Kota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D, SH juga menegaskan, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

“Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,” jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT Uunhas selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Langkah Konkret Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI : Penguatan Kerja Sama Indonesia–India Capai Triliunan Rupiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pedagang Pakaian Bekas di Makassar Galau Usai Larangan Impor, “Kami Hidupnya di Cakar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kebijakan pemerintah pusat yang kembali memperketat larangan impor pakaian bekas kini menyisakan keresahan di lapisan...

Mentan Banggakan Generasi Combine Harvester Terbaru di Serpong

PEDOMANRAKYAT, TANGERANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kebanggaannya terhadap kemajuan teknologi alat mesin pertanian (alsintan)....

Dilaporkan Sejak Desember 2021, Polres Gowa Dinilai Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Tanah

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak...

Kumpul Santai Alumni Smaga 81 Makassar di Pantai Biru, Momen “Santai Sejenak Menuju Reunifikasi”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Makassar Angkatan 1981, yang juga dikenal sebagai Sahabat Smaga...