Ungkap purnawirawan Polri berpangkat dua bintang emas itu menyatakan, masyarakat juga mengeluhkan, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 17 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Dampak Buruk Terhadap Infrastruktur dan Wisata Alam
Urainya lagi, selain ancaman bencana, aktivitas tambang ini juga merusak infrastruktur. Truk-truk pengangkut batu menggunakan jalan umum yang tidak dirancang untuk beban berat, menyebabkan kerusakan fisik jalan dan membahayakan pengguna lainnya.
Lebih lanjut, lokasi tambang diketahui berada di kawasan wisata alam Tongkonan Marimbunna, yang seharusnya dilindungi sesuai dengan SK Bupati No. 393/XI/2012.
Merusak Sumber Air dan Lahan Pertanian
Selain itu, sebut Frederik, kerusakan lingkungan akibat tambang ini juga berdampak pada lahan pertanian masyarakat setempat.
Lokasi tambang yang berada di hulu Sungai Bombo Wai mempengaruhi ketersediaan air bagi pertanian warga, sementara pencemaran air juga telah dirasakan oleh masyarakat di Barana Kande Api sejak aktivitas tambang berlangsung.
“Potensi banjir dan tanah longsor sangat rentan terjadi di musim hujan, juga terdapat cemaran air yang dikonsumsi warga,” ujar Frederik, mengutip aduan masyarakat.
Desakan Tindakan Tegas
Dengan banyaknya keluhan dan dampak buruk yang ditimbulkan, Frederik menegaskan, Kapolres Toraja Utara harus bertindak tegas menutup tambang tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan.
“Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih,” tukas Frederik dalam suratnya.
“Ini menjadi sinyal kuat bagi pihak berwenang untuk segera bertindak sebelum dampak negatif dari aktivitas tambang semakin meluas dan membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar,” Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang, menandaskan.(Hdr)