PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang, secara tegas meminta Kapolres Toraja Utara untuk segera menutup aktivitas tambang galian C di Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Permintaan ini disampaikan melalui surat tanggapannya yang menyoroti keresahan masyarakat akibat keberadaan tambang batu tersebut.
Desakan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat Tikala yang diwakili oleh sejumlah tokoh, yakni Prof. Dr. Agus Salim, Anthonius T. Tulak, Efran Bima Muttaqin, Andre Salim, dan Willyam Carlos Panggeso.
Mereka mengkhawatirkan dampak buruk dari aktivitas tambang yang berpotensi menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah tersebut.
Ancaman Bencana dan Gejolak Sosial
Dalam surat bernomor 20/JFK-DPR.RI/IV/2025 tertanggal 02 April 2025, Frederik menegaskan, aktivitas tambang harus segera dihentikan demi menghindari gejolak sosial di masyarakat serta potensi bencana alam yang semakin meningkat di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.
“Kami sampaikan kepada saudara Kapolres Toraja Utara agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup dan dihentikan untuk menghindari gejolak di masyarakat serta guna menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir bandang yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,” tegas Frederik dalam suratnya, Rabu, 02 April 2025.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh CV BD
Frederik juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV BD.
Perusahaan ini diduga telah melakukan penambangan batu sejak 2020, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) baru diberikan pada 2021.
Menurut Frederik, masyarakat Tikala juga mengklaim, CV BD belum menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan, sehingga aktivitas penambangan dianggap ilegal.
“Fakta, CV BD belum mendapat izin dari masyarakat Tikala selaku pemegang hak atas lahan yang menjadi wilayah penambangan, membuktikan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Frederik.
Proses AMDAL Tidak Transparan
Ungkap purnawirawan Polri berpangkat dua bintang emas itu menyatakan, masyarakat juga mengeluhkan, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 17 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Dampak Buruk Terhadap Infrastruktur dan Wisata Alam
Urainya lagi, selain ancaman bencana, aktivitas tambang ini juga merusak infrastruktur. Truk-truk pengangkut batu menggunakan jalan umum yang tidak dirancang untuk beban berat, menyebabkan kerusakan fisik jalan dan membahayakan pengguna lainnya.
Lebih lanjut, lokasi tambang diketahui berada di kawasan wisata alam Tongkonan Marimbunna, yang seharusnya dilindungi sesuai dengan SK Bupati No. 393/XI/2012.
Merusak Sumber Air dan Lahan Pertanian
Selain itu, sebut Frederik, kerusakan lingkungan akibat tambang ini juga berdampak pada lahan pertanian masyarakat setempat.
Lokasi tambang yang berada di hulu Sungai Bombo Wai mempengaruhi ketersediaan air bagi pertanian warga, sementara pencemaran air juga telah dirasakan oleh masyarakat di Barana Kande Api sejak aktivitas tambang berlangsung.
“Potensi banjir dan tanah longsor sangat rentan terjadi di musim hujan, juga terdapat cemaran air yang dikonsumsi warga,” ujar Frederik, mengutip aduan masyarakat.
Desakan Tindakan Tegas
Dengan banyaknya keluhan dan dampak buruk yang ditimbulkan, Frederik menegaskan, Kapolres Toraja Utara harus bertindak tegas menutup tambang tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan.
“Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih,” tukas Frederik dalam suratnya.
"Ini menjadi sinyal kuat bagi pihak berwenang untuk segera bertindak sebelum dampak negatif dari aktivitas tambang semakin meluas dan membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar," Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang, menandaskan.(Hdr)