Tambang Galian C Ancam Cagar Budaya Tikala, Warga Ultimatum Lapor Kapolri jika Polres Tak Bertindak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik tambang galian C di Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, makin memanas. Warga setempat, melalui tokoh masyarakatnya Prof. Agus Salim, menyatakan siap melaporkan aktivitas tambang batu yang dinilai ilegal dan merusak situs cagar budaya ke Kapolri jika pengaduan mereka ke Polres Toraja Utara tidak ditindaklanjuti secara profesional.

“Kalau Polres tidak segera memberikan kepastian hukum, kami akan melaporkannya langsung ke Kapolri. Ini bukan hanya soal tambang, tapi tentang masa depan warisan budaya dan lingkungan hidup kami,” tegas Prof. Agus Salim, yang juga Rektor UKI Paulus Makassar, saat ditemui di kampusnya, Sabtu (05/04/2025).

Tambang batu yang telah beroperasi sekitar empat tahun itu, menurut Prof. Agus, telah merusak sejumlah situs penting seperti Tongkonan Marimbunna dan Kuburan Ne’ Birang, serta mengancam kelestarian sumber mata air Bombong Wai yang selama ini menghidupi ribuan hektare sawah dan memenuhi kebutuhan air bersih warga Tikala.

Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Terhadap Polres

Prof. Agus juga mendesak Polres Toraja Utara agar menyelidiki legalitas tambang tersebut secara menyeluruh, termasuk pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan.

Ia menekankan pentingnya penelusuran atas analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan.

“Faktanya, ada lebih dari 300 warga yang menandatangani penolakan terhadap tambang ini. Jika masyarakat tak dilibatkan, itu pelanggaran serius. Prosedur AMDAL harus transparan dan melibatkan pihak terdampak,” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Desakan Hukum

Senada dengan Prof. Agus, Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Tikala, Anthonius T. Tulak, menegaskan tambang batu di Tikala telah menimbulkan dampak negatif serius.

Mulai dari degradasi lahan, longsor, pencemaran udara dan air, hingga kerusakan pada sarana wisata dan situs budaya yang ada di kawasan tersebut.

Baca juga :  Kodam XIV/Hsn Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Papua Study Kota Makassar

“Ini jelas bentuk perusakan lingkungan yang sistematis. Maka sudah semestinya ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal ini,” kata Anthonius.

Ia juga mendesak Pemkab Toraja Utara agar tidak bersikap pasif. Ia menyebut perlunya sikap tegas seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, dalam menolak tambang merusak di wilayahnya.

Teguran untuk Kepala Daerah dan Legislator

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari Bhayangkara ke 79: Polres Soppeng akan Bagikan 600 Paket Bansos dan Bakti Religi

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG , Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 79 tanggal 01 Juli 2025, Polres Soppeng akan membagikan...

Hasanuddin Peduli Kodim 1423, Sasar Anak Sekolah Di Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Kegiatan Hasanuddin Peduli Anak Sekolah digelar Kodim 1423 Soppeng di SDN 127 Bila Desa Palangiseng...

Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan...

Aktivitas Tambang Pasir dan Galian C di Bone Jadi Sorotan Publik

PEDOMANRAKYAT, BONE - Aktivitas tambang pasir dan galian C di dua kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng,...