Perempuan YY Resmi Polisikan Debt Collector, IWO Sulsel Desak Kapolrestabes Makassar Bertindak Tegas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kembali terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan berinisial YY (26) menjadi korban perampasan motor oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan NSC Finance dan PT Dzakim Unggul Berkah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Veteran Selatan pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, hanya beberapa hari sebelum Idul Fitri.

YY, yang saat itu hendak pulang setelah membeli bahan kue, dihentikan paksa oleh empat orang laki-laki yang menanyakan nama Supriadi, menantu pemilik kendaraan yang dipinjam YY dari ayahnya. Meskipun YY mengaku tidak mengenal Supriadi, ia dipaksa membawa motornya ke kantor NSC Finance di Jalan Gunung Bawakaraeng.

Di kantor tersebut, motornya ditahan tanpa adanya dokumen resmi, surat tugas, atau surat keputusan pengadilan. Bahkan setelah Supriadi menghubungi pihak NSC Finance dan menjelaskan kesepakatan pembayaran tunggakan pada pukul 17.00 WITA, motor YY tetap ditahan.

Trauma mendalam dialami YY akibat kejadian ini. Ia merasa ketakutan dan terancam karena digiring paksa oleh empat orang laki-laki tanpa surat tugas resmi. "Ini perampasan secara nyata di depan umum yang dipertontonkan oleh debt collector," ungkap YY.

Ayah YY, H. Nur Amin, seorang jurnalis faktual.com menambahkan, putrinya mengalami trauma berat, sulit tidur, dan merasa diawasi.

Pada 6 April 2025, keluarga YY resmi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor register L1/45/IV/RES.1.24/2025/RESKRIM. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan perampasan dan pelanggaran hukum lainnya.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir mendesak Kapolrestabes Makassar untuk bertindak tegas. Ia menyoroti praktik debt collector yang sering berlindung di balik aparat dan meminta polisi menghentikan aksi premanisme tersebut, terutama yang menimpa perempuan yang tidak terlibat langsung dalam tunggakan pembayaran.

Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Dampingi Kapolda Sulsel Cek Vaksinasi Massal di Terminal Penumpang Kapal Laut

"Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dan tanpa surat putusan pengadilan adalah pelanggaran. Praktik seperti ini harus dihentikan," tegas Zulkifli lalu menegaskan bahwa IWO Sulsel berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi YY. (*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momentum Kemerdekaan, PLN Sinjai Terangi Mimpi Anak Negeri di Pelosok Desa Gunung Perak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Senyum bahagia kini menghiasi wajah guru dan siswa SMP Negeri 26 Sinjai di Dusun Puncak,...

PA Bangkalan Peringati HUT ke-80 MA.

Keterangan foto: Ketua PA Bangkalan Dewi Ati, S.H.,M.H. menyerahkan potongan tumpeng kepada Wakil Ketua PA Bangkalan Syaefuddin, S.H.,M.H....

Terima Dua Penghargaan, Ini Kata Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI, Kabupaten Sinjai mendapat kado spesial berupa...

HUT ke-80 RI: AMA Makassar Hadirkan Energi Kolaborasi di Ibu Kota Nusantara

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Asosiasi Manajemen Indonesia (AMA) Chapter Makassar turut ambil...