Menurutnya, hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp7,98 miliar, akibat pembayaran atas progres fisik proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset yang terkait,” ujar Jabal Nur.
Tersangka Lain dan Imbauan Kajati
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Ketiganya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghalangi proses hukum.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.
“Kami menjunjung tinggi integritas dan prinsip zero KKN. Segala bentuk upaya melobi ataupun menghalangi penyidikan akan kami tindak tegas,” kata Agus Salim.
Jeratan Hukum
Kajati menuturkan, atas perbuatannya, TGS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menandaskan.(Hdr)