PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021.
Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, Selasa (08/04/2025).
Penahanan terhadap TGS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, sebelumnya TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai saksi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Soetarmi.
Modus dan Peran Tersangka
Lanjut Kasi Penkum, berdasarkan hasil penyidikan, TGS diduga melakukan sejumlah rekayasa dalam proses pengadaan proyek.
Salah satunya, ia menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi agar memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) proyek pipa di Jakarta, yang belum sepenuhnya rampung, untuk digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek di Makassar.
Selain itu, kata Soetarmi, TGS juga diketahui menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik dan Kwitansi Pembayaran.
"Tak hanya itu, ia turut menerima uang sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020, yang disebut sebagai “transfer fee” dari pembayaran proyek termin pertama," terang Soetarmi.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan, akibat ulah TGS dan pihak lainnya, terdapat selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52% dalam proyek tersebut.
Menurutnya, hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp7,98 miliar, akibat pembayaran atas progres fisik proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset yang terkait,” ujar Jabal Nur.
Tersangka Lain dan Imbauan Kajati
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Ketiganya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghalangi proses hukum.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.
“Kami menjunjung tinggi integritas dan prinsip zero KKN. Segala bentuk upaya melobi ataupun menghalangi penyidikan akan kami tindak tegas,” kata Agus Salim.
Jeratan Hukum
Kajati menuturkan, atas perbuatannya, TGS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menandaskan.(Hdr)