PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini diiringi jaminan uang tunai yang diserahkan ke pengadilan. Namun, berapa besar nilainya, masih menjadi tanda tanya.
Mira Hayati adalah Direktur Utama perusahaan kosmetik PT Agus Mira Hayati Mandiri Utama. Ia didakwa atas dugaan memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Juru Bicara PN Makassar, Sibali, menjelaskan, pengalihan status penahanan ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Mira Hayati pasca melahirkan.
“Ini bukan penangguhan, tapi pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Pertimbangannya adalah kondisi kesehatan ibu dan anak yang baru dilahirkan,” ujar Sibali, Rabu (09/04/2025).
Pengalihan penahanan ini dijamin oleh suami dan tim kuasa hukum Mira. Yang menarik, proses pengalihan tersebut juga melibatkan jaminan berupa uang. Meski begitu, pihak pengadilan enggan mengungkapkan nilai nominal uang yang disetorkan.
“Memang ada jaminan berupa uang, tapi kami tidak bisa sampaikan nilainya ke publik karena alasan etika dan sensitivitas,” kata Sibali.
Lebih lanjut, ia menegaskan, uang jaminan tersebut bukanlah ‘uang mati’. Jika Mira melanggar status tahanan rumah atau melarikan diri, uang itu akan digunakan untuk biaya operasional pengejaran. Namun, jika proses hukum berjalan sesuai aturan, uang tersebut bisa dikembalikan.
“Uangnya bisa diambil kembali jika proses pengalihan selesai dengan baik. Ini bentuk komitmen agar yang bersangkutan mematuhi aturan tahanan rumah,” imbuhnya.
Sibali mengingatkan, status tahanan rumah tidak berarti kebebasan. Mira tetap wajib berada di rumah dan dilarang beraktivitas di luar.
“Dia tidak boleh ke luar rumah, bahkan untuk alasan pribadi. Semua aktivitas hanya boleh dilakukan di dalam rumah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo, membenarkan pelaksanaan pengalihan penahanan Mira sesuai dengan perintah resmi dari PN Makassar dan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rutan hanya menjalankan perintah pengadilan,” ujar Ahmad singkat.
Mira Hayati diketahui merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Juru Bicara PN Makassar, Sibali, menandaskan.(Hdr)