Keluarga Doris dan Ririn Berharap Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Dapat Mencerminkan Keadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keluarga Doris dan Ririn Berharap Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Dapat Mencerminkan Keadilan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Pihak keluarga dari terdakwa Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung berharap kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang seringan-ringannya serta mencerminkan keadilan bagi Doris dan Riris.

Keluarga terdakwa percaya bahwa Doris dan Riris berhak mendapatkan kesempatan kedua, karena kesalahan yang dilakukan mereka berawal dari provokasi yang dilakukan Erika br Siringoringo dan keluarganya di rumah duka kerabat dekat mereka.

Keluarga Doris dan Riris juga merujuk pada kasus saling lapor terhadap Erika br Siringoringo dan keluarganya dengan pasal yang sama yaitu pasal 351 Jo 170 KUHP yang menghadapi tuduhan serupa sedang berjalan di Polrestabes Medan.

Di tempat terpisah ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, penyidik yang sedang menangani kasus ini mengatakan bahwa Erika, Arini dan Nur Intan sedang dalam pencarian pihaknya.

"Jika mereka tidak mempunyai itikad baik untuk datang menghadiri panggilan polisi, maka kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada ketiga tersangka dalam waktu dekat ini," terangnya.

Kepada awak media, pihak keluarga kedua terdakwa percaya bahwa tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa diharapkan bisa melihat sisi kemanusiaan dan niat baik sejak awal yang diperlihatkan Doris dan Riris dalam persidangan. Dan salah satunya keinginan mereka untuk berdamai antara keluarga selalu saja ditolak oleh pihak Erika.

Diharapkan pula kepada jaksa penuntut umum untuk bisa lebih bijak dalam mengajukan tuntutan kepada Doris dan Riris dengan melihat faktor penyebab terjadinya keributan ini. Karena, rasanya tidak adil jika jaksa mengajukan tuntutan yang berat kepada Doris dan Riris sementara Erika, Arini dan Nur Intan br Nababan juga akan menghadapi tuntutan yang sama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan karena terbukti bahwa merekalah yang memancing keributan.

Baca juga :  KPU Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK

Penyidik juga mengatakan alasan ditetapkan Erika br Siringoringo sebagai tersangka karena jelas dalam rekaman CCTC terlihat Erika yang lari dari dalam rumah mengejar Doris.

Pihak keluarga juga berharap majelis hakim akan mempertimbangkan faktor faktor ini dalam menjatuhkan putusan buat Doris dan Riris. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...