“Pemda telah menganaktirikan infrastruktur yang ada di Desa Kalepadang padahal akses jalanan rusak ini sudah 10 tahunan rusak, terakhir diperbaiki pada tahun 2010-2011 artinya sudah jalan 10 tahun masyarakat Desa Kalepadang menderita akibat ketidakperhatian Pemda dan instansi terkait tentang jalanan ini, banyak sekali warga yang mengeluhkan jalanan ini bahkan kata warga Desa Kalepadang sudah banyak yang menjadi korban dari rusaknya akses utama desa ini.
“Hasil dari rusaknya akses jalan ini menyebabkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik dan lainnya, sesuai yang diatur dalam UU No.38 2004 yang diganti menjadi UU No.2 tahun 2022,” ucap Rusdiawan alias Wawan dalam wawancara dengan awak media.
“Ini adalah inisiatif pemuda Desa Kalepadang yang sudah muak melihat fasilitas umum yang ada di desa ini,” tambahnya. (Rusdiawan)