ETLE Deteksi Pelanggaran Berdasarkan Nomor Polisi, Bukan Jenis Kendaraan : Ambulans dan Mobil Jenazah Bisa Ajukan Sanggahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Selatan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis atau fungsi kendaraan seperti ambulans maupun mobil jenazah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, mengungkapkan, hal ini mengakibatkan sejumlah kendaraan darurat tetap terdeteksi sebagai pelanggar meskipun sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Padahal, menurutnya, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil jenazah memiliki hak prioritas di jalan raya.

"Mereka diperbolehkan melintasi lampu merah selama mengaktifkan sirene dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain," ujar Kasubdit Gakkum, di Ditlantas Polda Sulsel, Jl. A. P. Pettarani No.72a, Kota Makassar, Minggu, 13 April 2025.

Namun, kata Amin Toha, karena sistem ETLE tidak membedakan jenis kendaraan secara otomatis, ambulans yang membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah tetap bisa terkena tilang elektronik.

Untuk itu, ungkapnya, pengemudi atau pihak pengelola ambulans dapat melakukan konfirmasi dan sanggahan melalui tiga jalur resmi yakni, website atau nomor handphone yang tercantum pada surat konfirmasi ETLE, datang langsung ke ruang front office ETLE Ditlantas/Polda Sulsel, atau mengunjungi ruang pelayanan ETLE Polres jajaran Polda Sulsel.

Pengajuan sanggahan harus disertai dengan dokumen resmi atau surat tugas dari instansi kesehatan atau pengelola ambulans sebagai bukti kuat.

"Petugas ETLE akan melakukan verifikasi dan bisa menghentikan proses penilangan jika sanggahan dinyatakan valid," bebernya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, pun mengimbau seluruh pengemudi kendaraan darurat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan bersama.

Baca juga :  Pelayanan Jangan Terganggu Karena Masalah Kasatpol PP Makassar

“Keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Mari tetap disiplin dalam berkendara, bahkan saat menjalankan tugas kemanusiaan,” pungkas AKBP Amin Toha. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Direktur LBH Tana Luwu Minta Kapolda Sulsel Bertindak: Tangkap Kelompok Kriminal Bermotor Yang Mengancam Mahasiswa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda...

Muliawan Adyakza Makmur, Menyatukan Pemuda Palopo, Merawat Harapan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di sebuah kota pesisir Sulawesi Selatan yang perlahan bergeliat menjawab tantangan zaman, muncul sosok muda...

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...

Adakan Rapat Perdana, Ini Penegasan Ketua PGRI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai Kepengurusan periode 2025–2030 menggelar Rapat Kerja perdana di...