Dalam pengembangan kasus, Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga bersama Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda Anwar melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa motor telah berpindah tangan ke seorang pria bernama A. Namun, saat dilakukan pencarian, pelaku A tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan pelaku NH, istri dari pelaku A, dan pelaku RC, mengetahui saat motor diserahkan kepadanya. RC kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk pengembangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, pada pukul 18.20 WITA, Tim Black Horse berhasil mengamankan pelaku A di wilayah hukum Polsek Pallangga.
Dari hasil interogasi, pelaku A mengakui telah menerima sepeda motor tersebut dari pelaku NH dan berjanji akan menyerahkan motor tersebut ke Polsek Lau.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Lau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
Polsek Lau terus mendalami kasus ini guna menelusuri keterlibatan pelaku lain serta mengamankan barang bukti secara menyeluruh. (*)