Bantu Polsek Lau Polres Maros, Unit Reskrim Polsek Palangga Polres Gowa Tangkap Seorang Pelaku Penadahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa memberikan bantuan kepada Polsek Lau, Polres Maros, dalam penangkapan salah satu pelaku pertolongan jahat (penadahan), pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 16.20 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Panciro Indah, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (14/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/73/XII/2024/SPKT Sek Lau/Resort Maros, tertanggal 19 Desember 2024, terkait tindak pidana yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Lingkungan Soreang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Korban dalam kasus ini adalah Rosimin binti Andi Anwar (31), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Balang, Desa Baruga, Kecamatan Barombong, Kota Makassar.

Kronologi kejadian bermula saat korban menghubungi temannya bernama Ayu untuk meminjam uang. Ayu kemudian menghubungkannya dengan pelaku NH, salah satu dari tiga terduga pelaku, bersama dua pelaku lainnya berinisial A dan RC.

Korban sepakat menjaminkan sepeda motornya, Honda PCX warna merah nomor polisi DD 6799 DN, untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,-. Namun, yang diterima korban hanya Rp 4.550.000,- dengan alasan kondisi motor yang kurang baik.

Dua minggu kemudian, tepatnya pada 10 Agustus 2024, korban mengembalikan uang sebesar Rp 6.250.000,- kepada pelaku NH. Namun, motor yang dijaminkan tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lau.

Dalam pengembangan kasus, Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga bersama Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda Anwar melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa motor telah berpindah tangan ke seorang pria bernama A. Namun, saat dilakukan pencarian, pelaku A tidak berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan pelaku NH, istri dari pelaku A, dan pelaku RC, mengetahui saat motor diserahkan kepadanya. RC kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga :  Persiapkan Pengamanan Idul Fitri 1443H, Polres Sinjai Gelar Rakor Lintas Sektoral

Setelah dilakukan interogasi, pada pukul 18.20 WITA, Tim Black Horse berhasil mengamankan pelaku A di wilayah hukum Polsek Pallangga.

Dari hasil interogasi, pelaku A mengakui telah menerima sepeda motor tersebut dari pelaku NH dan berjanji akan menyerahkan motor tersebut ke Polsek Lau.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Lau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).

Polsek Lau terus mendalami kasus ini guna menelusuri keterlibatan pelaku lain serta mengamankan barang bukti secara menyeluruh. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Hadiri Pesta Panen Masyarakat Tani di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Salah satu program andalan Gubernur Sulsel, A Sudirman Sulaiman, yakni Program Mandiri Benih Padi yang...

Berkas TPPU Sulfikar Balik Lagi ke Jaksa, Kasusnya Jalan, tapi Seperti Jalan di Tempat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perjalanan hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar kembali berputar. Setelah sempat...

DPRD Hearing Disdukcapil Pinrang Buntut Insiden yang Terjadi di Pelayanan PPID Dukcapil Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Gegara insiden pelayanan yang terjadi di Kantor Dinas Dukcapil Pinrang yang menimbulkan keributan antara anggota...

Bamsoet: Tidak Ada Lagi Hambatan Politik Kemensos Usulkan Mantan Presiden Soeharto Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai...