Curi Kartu ATM dan Rugikan Korban Rp 6,8 Juta, Pelaku Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda M. Iskandar P, SH, MH berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kartu ATM milik seorang wiraswasta asal Makassar, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/332/III/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 28 Maret 2025, terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di gerai ATM BRI Unit Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam peristiwa ini adalah Cristina Cindy Claudia (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Rosewood Cross No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Modus operandi pelaku adalah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas, yang saat itu tersimpan di dalam mobil korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah neneknya yang berlokasi di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa.

Tim Jatanras yang dipimpin Ipda M. Iskandar P segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan SW tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diproses secara hukum.

Dalam hasil interogasi, SW mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM dari tas korban dan menggunakannya untuk menarik uang tunai. Setelah itu, kartu ATM milik korban dibuang ke kanal di bawah Jembatan Romangpolong.

Baca juga :  Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia di Toraja, Ratusan Kelompok Masyarakat Adat Hadir 

Atas tindakannya, SW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, termasuk kartu ATM, di dalam kendaraan tanpa pengawasan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadis Pertanian Gowa Resmikan BALLA BIRAENG: Pusat Inovasi dan Edukasi Pertanian Komunitas Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, KAB. GOWA — Semangat kolaborasi dan inovasi pertanian berbasis komunitas kembali mengemuka di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)....

Kapolres Soppeng Safari Subuh Di Masjid Darul Aman 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama Wakapolres Kompol Sudarmin S,Sos bersama segenap PJU dan...

Saksikan Karya Peserta Lomba Video Literasi, Ini Harapan Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Semangat literasi di Kabupaten Sinjai semakin menggelora dengan digelarnya Lomba Video Konten Literasi yang dilaksanakan...

Muh Al Khair Terpilih Sebagai Putra Maritim Sulsel. Dandim 1423 Soppeng: Berhasil mengharumkan nama daerah 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Dandim 1423 Sopeng Letko.Inf Reinhard Haposan Manurung S,Pd berkenan menerima kunjungan silaturahmi Muh Al Khair...