“Pengejaran diarahkanpun kepada IPI alias IL dilakukan. Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan, namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, Hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari tangan IPI alias IL petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning, meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.
Kini ketiga terduga pelaku beserta total 14 sachet paket sabu seberat 10,5 gram dan barang bukti lainnya berupa 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(pri*)