PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin (14/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Sek Bontonompo tanggal 14 Februari 2025, terkait tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang karyawan swasta bernama Hardi Hamsah (28), warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku diketahui berinisial S (40), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Karebasse Rea, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden penganiayaan bermula saat korban yang bekerja di koperasi simpan pinjam Baji Pamai datang ke rumah pelaku untuk menagih pembayaran kredit yang telah menunggak selama empat minggu.
Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru tersulut emosi dan meninju bagian kiri atas bibir korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.