PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Sebanyak 37 saset narkotika jenis sabu yang siap edar berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua pria lantaran terbukti memiliki atau sedang menguasai barang terlarang yakni narkotika jenis Sabu tersebut.
Keduanya yakni MA alias A (21) alamat Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dan HG alias H (28) alamat BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Jum'at, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, di Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan dua orang pelaku, tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari penguasaan keduanya yang telah dikemas ke dalam plastik bening sebanyak 37 saset dan barang bukti tersebut siap diedarkan.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE mengungkapkan kronologis ditangkapnya kedua terduga pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa keduanya saat ini sedang menguasai narkotika jenis sabu.
"Setelah didapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan, dan barang bukti 37 saset juga berhasil amankan," ungkap Kasat Narkoba, Senin (14/4/2025).
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang bukti 37 saset sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan," ucapnya lagi.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, dari pengakuan keduanya, narkotika jenis sabu yang telah dibungkus plastik bening tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.
"Dari pengakuannya, kedua tersangka menjual sabu tersebut lewat media sosial dengan cara atau sistem tempel di lokasi yang yang telah ditentukan jika sudah terjadi kesepakatan," jelasnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni 37 saset sabu, 2 skil atau alat timbangan,1 pcs plastik klip kosong, 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, dan dari pemeriksaan itu hasilnya positif sabu dengan berat bersih 5,3214 gram," tutup Kasat Narkoba. (Bara)