Aktivitas Pergudangan di Makassar Marak, Perda No.53 Tahun 2015 Terkesan Tidak Diindahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas truk kontainer yang melakukan bongkar muat di dalam kota. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas gudang-gudang yang masih beroperasi melanggar aturan.

“Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan gudang-gudang yang melanggar aturan,” ujar salah seorang warga.

Mereka juga menyoroti bahwa truk kontainer menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas dan bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Warga berharap agar peraturan yang sudah ada tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dilaksanakan demi ketertiban dan kenyamanan seluruh warga Kota Makassar. (kus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Petembak Kodam III/Slw Sumbang Prestasi Dalam Lomba Tembak Internasional AARM ke-30 Tahun 2022 di Vietnam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...

Tanaman Produktif Dirusak, Hukum Dibiarkan Layu

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Sudah delapan bulan berlalu sejak Nurhayati Dg Kamma melaporkan penebangan sepihak pohon sukun miliknya di...