PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kuasa hukum PT DTN, Fauzan Lawyer resmi melaporkan lelaki AH yang merupakan suami dari mantan Komisaris PT DTN berinisial ANS ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan. Laporan secara resmi telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 14 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Laporan ini didasarkan karena terduga pelaku telah melakukan penggelapan berupa 1 unit mobil operasional perusahaan dengan merk Toyota Fortuner. Pada saat ANS masih menjabat sebagai Komisaris, AH meminta kepada perusahaan untuk disediakan mobil operasional. Atas dasar tersebut perusahaan memberikan mobil operasional kepada AH. Akan tetapi selama penggunaan kendaraan AH tidak pernah melaporkan penggunaan mobil operasional tersebut kepada perseroan, sehingga perseroan sangat dirugikan.
Pasca pemecatan ANS selaku komisaris perusahaan, AH tidak pernah mengembalikan mobil tersebut kepada perusahaan, demikian juga ANS selaku mantan komisaris perusahaan yang tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan mobil perusahaan yang digunakan oleh suaminya.
Dalam keterangan saat jumpa Pers pada Selasa (15/4/2025), Fauzan Lawyer selaku Managing Partners FRP Law Firm mengungkapkan kronologi perkara ini. “Berdasarkan bukti–bukti yang telah dikumpulkan, AH diduga menguasai secara tidak sah satu unit mobil operasional perusahaan, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum maupun pertanggungjawaban. Kendaraan operasional ini seharusnya digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan, namun faktanya dikendalikan sepenuhnya oleh AH,” paparnya.
Tak berhenti di situ, Fauzan juga menyoroti peran pasif sang isteri saat masih menjabat sebagai komisaris. ANS diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan terkesan membiarkan tindakan suaminya. “Sebagai pejabat UPPT (Unsur Pelaksana Pengendalian Perusahaan), ANS seharusnya menjaga integritas dan aset perusahaan, bukan justru memfasilitasi penyalahgunaannya. Diamnya ANS bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat keterlibatan,” tegas Fauzan.
Fauzan lawyer telah menyiapkan bukti kuat untuk mendukung laporan ini, mulai dari dokumen kepemilikan kendaraan, riwayat penggunaan, hingga bukti-bukti permintaan pengembalian, yang diabaikan oleh AH dan ANS. Tindakan AH dan ANS sendiri kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP, dan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Atas pasif dan diamnya komisaris, Fauzan Lawyer meminta penyidik Polda Metro untuk memanggil ANS atas dugaan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur Pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana. Hal ini menurut Fauzan karena sebagai komisaris yang memiliki kedudukan dan kewenangan di perusahaan ANS tidak melakukan upaya apapun atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suaminya, sehingga patut di duga secara aktif ANS turut terlibat.
PT DTN telah memberikan kesempatan luas untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan coba membangun komunikasi. Namun, AH tidak pernah merespon. Selain itu Fauzan lawyer selaku kuasa perseroan telah melakukan teguran persuasif melalui surat-surat resmi, termasuk somasi (teguran hukum), telah dilayangkan selama beberapa bulan terakhir. Namun, tidak ada itikad baik dari AH dan ANS.
"Kami sangat menyesalkan sikap tidak kooperatif dari pihak terduga. Padahal perusahaan telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ungkap Fauzan Lawyer.
Fauzan Lawyer menegaskan komitmennya bahwa akan mengawal proses ini hingga tuntas. Ia juga berharap aparat penegak hukum untuk bertindak secara professional demi menegakkan keadilan. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku, sekaligus mengembalikan aset perusahaan yang seharusnya,” sambungnya.
Sebagai firma dengan spesialisasi korporat, FRP Law Firm menilai bahwa kasus kecurangan dan kejahatan yang dilakukan oleh jajaran direksi dan komisaris perusahaan sudah sering terjadi. Fauzan Lawyer menyarankan perusahaan membangun sistem hukum di internal yang kuat guna menjadi langkah preventif dalam menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
“Bagi perusahaan yang telah dirugikan oleh oknum jajaran direksi dan komisaris, perlu menyiapkan mitigasi resiko guna meminimalisir dampak kerugian. Laporan polisi yang dilakukan terhadap AH merupakan bagian mitigasi resiko yang diambil guna memastikan fraud tidak terjadi lagi,” tutupnya. (*)