Disdik Sulsel Sosialisasikan SPMB 2025, Jalur Zonasi Dihapus

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Sementara Maros, Makassar, Gowa, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai mengikuti pada hari terakhir,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Setelah sosialisasi, proses pendaftaran SPMB tingkat SMA dan SMK akan digelar secara daring mulai 21 April hingga 9 Mei 2025.

“Tes Potensi Akademik dijadwalkan 13 sampai 17 Mei, dengan jadwal pelaksanaan yang sudah diatur per daerah,” kata Muammar, panitia SPMB.

Tahun ini, Dinas Pendidikan Sulsel melakukan perubahan signifikan pada sistem penerimaan siswa baru. Jalur zonasi resmi dihapus dan digantikan dengan jalur domisili. Selain jalur tersebut, seleksi juga dibuka melalui jalur afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua, Muammar, panitia SPMB, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kepala LLDlKTI IX Andi Lukman Kembali Coffee Morning Bersama Pengurus ADPERTISI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemda Dorong Pengembangan Kawasan Transmigrasi Awan Rantekarua di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Pemerintah Daerah Toraja Utara terus berupaya mendorong pengembangan di kawasan transmigrasi Kecamatan Awan Rante Karua. Seperti baru-baru...

Ini Arahan Sekda Sinjai pada Upacara HKN

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN), di Halaman Kantor...

Rapat Zoom DLHK Dinilai Tak Berpihak Warga, Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Tikala

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Rapat daring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan pada 15 April...

Mentan Amran Pastikan Proses Hukum Terhadap Pengamat yang Diduga Rugikan Negara 5 Miliar Tetap Berjalan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang pengamat yang dinilai...