PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Fani Sitanggang, saksi dalam perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir di persidangan mengakui jika terdakwa, Tiromsi Sitanggang dan suaminya, Rusman Maralen Situngkir sering cekcok. Saksi juga menerangkan bahwa terdakwa sebagai isteri sering berkata kasar kepada suaminya.
"Terdakwa sering memarahi korban. Dan mereka sering terlibat cekcok. Bahkan terdakwa pernah memberi makan korban hanya dengan nasi putih saja," ungkap Fani Sitanggang.
Namun pernyataan saksi Fani Sitanggang yang merupakan karyawan di Kantor Notaris Tiromsi itu dibantah oleh terdakwa. Menanggapi hal tersebut, pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH mengatakan bahwa itu hak terdakwa untuk membantah keterangan yang diberikan saksi.
Dari beberapa saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa antara Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusman Marelan Situngkir memang sering cekcok. "Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui mereka sering cekcok. Meskipun dia tetap membantah, itu urusan pribadinya. Tapi dia harus bisa membuktikan itu dengan menghadirkan saksi-saksi," jelas Ojahan Sinurat.
Lebih jauh dibeberkan Ojahan, saat kejadian saksi Fani Sitanggang yang sudah datang ke kantor sejak pukul 08.00 WIB berkali-kali dimintai tolong oleh terdakwa. Mulai dari membeli air galon, memperbaiki resleting celana sampai mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.
"Jam 8 pagi saya datang ke kantor. Lalu saya disuruh beli air galon. Karena galonnya belum ada saya kembali ke kantor pada pukul 09.00 WIB dan saya disuruh lagi beli galon, lalu saya beli galon. Kemudian saat saya beli galon ada datang sopir terdakwa bernama Gripa Sihotang sekitar pukul 09.00 WIB. Saya tanyakan ke Gripa Sihotang apakah disuruh ibu datang ? Dia mengiyakan. Ketika saya kembali beli galon sekitar pukul 09.30 WIB Sihotang sudah tidak ada lagi. Sementara saya menggantikan galon, korban masih lalu lalang di dapur. Lalu saya disuruh memperbaiki risleting celana terdakwa sekitar pukul 10.30 WIB. Kembali dari memperbaiki resleting celana, pintu kantor sudah dalam keadaan tertutup dan dililit rantai," terang Fani.
Setelah itu, terdakwa kembali menyuruh saksi untuk mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan. Sampai di kampus, saksi menemui seseorang untuk menanyakan sertifikat yang dimaksud. Orang tersebut tidak tahu-menahu soal sertifikat yang dimaksud. Saat saksi hendak menghubungi terdakwa, ternyata erdakwa lebih duluan mengubungi saksi dan menyuruh cepat-cepat kembali ke kantor.
Tiba di kantor kondisi sudah sepi, karena terdakwa mengantar korban ke rumah sakit. Saksi kemudian mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Guna memastikan kebenaran informasi ini, saksi kemudian bertanya kepada pemilik grosir tak jauh dari rumah korban apakah benar tadi ada kecelakaan ? Setelah itu saksi kembali ke kantor. Lalu ada orang datang bernama Jeremiah yang diperintahkan terdakwa untuk datang ke kantor.
Jeremiah inilah yang membantu saksi membereskan rumah terdakwa sebelum jenazah korban datang ke rumah duka. Karena jenazah korban belum juga tiba ke rumah duka sampai pukul 18.00 WIB akhirnya saksi Fani pulang ke rumah.
Sedangkan keterangan dua orang saksi dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar mengaku pergi bersama terdakwa dan sopirnya Gripa Sihotang saat meninjau lahan di Paribuntoba. Selama mengecek lahan yang rencananya akan ditanami kentang, kedua saksi mengatakan tidak ada hal aneh atau mencurigakan yang diperlihatkan terdakwa dengan Gripa Sihotang. (*)