PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Setelah penantian panjang yang penuh duka, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima kabar gembira. Polrestabes Medan telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiga tersangka kini menjadi buronan pihak kepolisian.
Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan ketiga tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Keadilan yang telah lama dinantikan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga Doris atas dugaan provokatif yang dilakukan Erika br Siringoringo kepada dirinya.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kerja keras dan komitmennya dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan.