PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Polres Kolaka dan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat terlarang) di wilayah hukumnya, dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Berawal dari program Kapolres Kolaka yakni Sahabat Polri, Polsek Watubangga memperoleh informasi dan keluhan masyarakat terkait penggunaan dan peredaran narkotika di rumah pria berinisial L. Atas dasar informasi itu sehingga Polsek Watubangga Polres Kolaka melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti program Sahabat Polri.
Kapolsek Watubangga Ipda Hendra, SH bersama personel mendatangi rumah L dengan didampingi Lurah Anaiwoi Arwan, ST. Ketika itu L ditemukan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama perempuan P dan H.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat bruto 0.44 gram pada Selasa (15/4/2025).
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, SIK, MH, CPM memberikan perintah dan petunjuk kepada Kasat Resnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan asistensi. Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan interograsi kepada terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan dilakukan pengeledahan di rumah L.
Dalam penggeledahan itu berhasil ditemukan lagi 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4, 81 gram. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. (*)