PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/04/2025).
Penyerahan tahap dua ini menandai langkah krusial dalam pengungkapan sindikat besar pembuat dan pengedar uang palsu yang telah mengguncang Sulawesi Selatan.
Annar Sampetoding diketahui sebagai aktor intelektual sekaligus pemberi modal utama dalam produksi uang rupiah palsu.
Kejaksaan memastikan ASS akan segera disidangkan, menyusul 14 tersangka lain yang telah lebih dulu diserahkan dalam dua gelombang sebelumnya, yakni pada 19 Maret dan 8 April 2025.
“Berkas perkara tersangka ASS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Kini Kejari Gowa fokus pada penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gowa,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, 16 April 2025.
Sindikat Rapi, Melibatkan Pejabat dan Pegawai Bank
Lanjut Soetarmi, dari 15 tersangka yang sudah ditangani, penyidik mencatat latar belakang pelaku sangat beragam, mulai dari kepala perpustakaan, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga.
Di antaranya terdapat nama Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dan seorang pegawai bank bernama Andi Haeruddin, yang diduga kuat memproduksi serta mengedarkan uang palsu, terang Soetarmi.
Berikut ini nama-nama tersangka dan peran mereka :