Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/04/2025).

Penyerahan tahap dua ini menandai langkah krusial dalam pengungkapan sindikat besar pembuat dan pengedar uang palsu yang telah mengguncang Sulawesi Selatan.

Annar Sampetoding diketahui sebagai aktor intelektual sekaligus pemberi modal utama dalam produksi uang rupiah palsu.

Kejaksaan memastikan ASS akan segera disidangkan, menyusul 14 tersangka lain yang telah lebih dulu diserahkan dalam dua gelombang sebelumnya, yakni pada 19 Maret dan 8 April 2025.

"Berkas perkara tersangka ASS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Kini Kejari Gowa fokus pada penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gowa," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, 16 April 2025.

Sindikat Rapi, Melibatkan Pejabat dan Pegawai Bank

Lanjut Soetarmi, dari 15 tersangka yang sudah ditangani, penyidik mencatat latar belakang pelaku sangat beragam, mulai dari kepala perpustakaan, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga.

Di antaranya terdapat nama Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dan seorang pegawai bank bernama Andi Haeruddin, yang diduga kuat memproduksi serta mengedarkan uang palsu, terang Soetarmi.

Berikut ini nama-nama tersangka dan peran mereka :

- Produsen uang palsu : Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater Panjaitan, Ambo Ala.
- Pengedar : Andi Haeruddin, Satriyadi, Ilham, Sukmawaty, Sattariah, Mubin Nasir, Kamarang, Irfandy.
- Penerima : Sri Wahyudi, Muh. Manggabarani.

Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca juga :  Tancap Gas, Askab PSSI Sinjai Akan Adakan Liga Sinjai dan Turnamen Pelajar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penuntutan akan dilaksanakan dengan prinsip zero KKN. Tim jaksa kami telah disiapkan untuk memastikan penyelesaian perkara ini tuntas dan terang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Gowa Muhammad Ihsan menambahkan, Surat Perintah Penahanan terhadap Annar Sampetoding telah diterbitkan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar.

"Setiap pengunjung yang ingin menemui tersangka wajib mengantongi izin resmi dari JPU. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan minggu depan," ujar Ihsan.

Penyidikan Belum Selesai, 3 Tersangka Lain Menyusul

Kejaksaan masih berkoordinasi dengan penyidik untuk tiga tersangka lainnya yang belum diserahkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat besarnya jaringan yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gelar Rapat Persiapan, Camat Tomoni Timur Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tahun 2026, Kecamatan Tomoni Timur...

Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi UMKM dan Pemerintah Melalui Festival UMKM 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelindo Regional 4 Makassar kembali mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui partisipasinya...

Camat Tomoni Timur Minta ASN Tingkatkan Disiplin pada Upacara HKN

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kecamatan Tomoni Timur berlangsung khidmat di Halaman Rumah...

Rumah Tongkonan dan Rumah Tangga Perkara Paling Banyak di Pengadilan Negeri

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Kombongan Masyarakat Toraja yang digelar selama tiga hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja, Medi...