Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/04/2025).

Penyerahan tahap dua ini menandai langkah krusial dalam pengungkapan sindikat besar pembuat dan pengedar uang palsu yang telah mengguncang Sulawesi Selatan.

Annar Sampetoding diketahui sebagai aktor intelektual sekaligus pemberi modal utama dalam produksi uang rupiah palsu.

Kejaksaan memastikan ASS akan segera disidangkan, menyusul 14 tersangka lain yang telah lebih dulu diserahkan dalam dua gelombang sebelumnya, yakni pada 19 Maret dan 8 April 2025.

"Berkas perkara tersangka ASS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Kini Kejari Gowa fokus pada penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gowa," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, 16 April 2025.

Sindikat Rapi, Melibatkan Pejabat dan Pegawai Bank

Lanjut Soetarmi, dari 15 tersangka yang sudah ditangani, penyidik mencatat latar belakang pelaku sangat beragam, mulai dari kepala perpustakaan, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga.

Di antaranya terdapat nama Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dan seorang pegawai bank bernama Andi Haeruddin, yang diduga kuat memproduksi serta mengedarkan uang palsu, terang Soetarmi.

Berikut ini nama-nama tersangka dan peran mereka :

- Produsen uang palsu : Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater Panjaitan, Ambo Ala.
- Pengedar : Andi Haeruddin, Satriyadi, Ilham, Sukmawaty, Sattariah, Mubin Nasir, Kamarang, Irfandy.
- Penerima : Sri Wahyudi, Muh. Manggabarani.

Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca juga :  Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idul Fitri 2025

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penuntutan akan dilaksanakan dengan prinsip zero KKN. Tim jaksa kami telah disiapkan untuk memastikan penyelesaian perkara ini tuntas dan terang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Gowa Muhammad Ihsan menambahkan, Surat Perintah Penahanan terhadap Annar Sampetoding telah diterbitkan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar.

"Setiap pengunjung yang ingin menemui tersangka wajib mengantongi izin resmi dari JPU. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan minggu depan," ujar Ihsan.

Penyidikan Belum Selesai, 3 Tersangka Lain Menyusul

Kejaksaan masih berkoordinasi dengan penyidik untuk tiga tersangka lainnya yang belum diserahkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat besarnya jaringan yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Warga Rantepao Ikut Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Di puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Toraja Utara, Koperasi Simpan Pinjam...

Sengketa Lahan di Moncongloe: Budiman Soroti Penanganan Polsek yang Dinilai Tak Adil

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus sengketa lahan di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian publik....

Gubernur Sulsel Serahkan  Bantuan pada Launching Kopdes Merah Putih di Takalar

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri...

Pura-pura Belanja, Pria Makassar Gasak HP Kasir Minimarket di Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seorang pria berinisial IL, 28 tahun, warga Kota Makassar, harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia diringkus...