Rapat Zoom DLHK Dinilai Tak Berpihak Warga, Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Tikala

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Rapat daring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan pada 15 April 2025 untuk membahas aduan warga terkait aktivitas tambang batu gamping CV Bangsa Damai di Desa Tikala, Toraja Utara, dinilai tidak memihak masyarakat terdampak.

Warga, melalui perwakilannya Prof. Agus Salim dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, menyebut pembahasan hanya menyinggung aspek kewenangan dan prosedur administratif tanpa menyentuh substansi dugaan pelanggaran.

“Rapat itu hanya menjelaskan soal kewenangan instansi, bukan menyelidiki apakah izin tambang itu keluar lewat prosedur yang benar,” ujar Prof. Agus via seluler, Kamis, 17 April 2025.

Ia menilai rapat tersebut mengabaikan sejumlah temuan warga, seperti kerusakan jalan, potensi pencemaran mata air, hingga ancaman terhadap situs budaya Tongkonan Marimbunna.

Dalam rapat yang menghadirkan 19 perwakilan lembaga, termasuk Kapolres Toraja Utara dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Prof. Agus menyayangkan tidak adanya upaya tindak lanjut konkret.

Ia menantang pihak DLHK dan ESDM untuk turun langsung ke lapangan dan memverifikasi dampak serta keabsahan prosedur perizinan yang dijalani CV Bangsa Damai.

“Kami minta penegak hukum, khususnya Polres Toraja Utara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini secara profesional dan proporsional. Soal ini akan kami bawa ke DPRD Sulsel bahkan DPR RI,” ujarnya.

Warga Tikala, Barana’, dan Kandeapi disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan, padahal dalam aturan, persetujuan masyarakat terdampak merupakan salah satu syarat pokok.

“Izin itu keluar tanpa melalui musyawarah dengan warga. Bahkan tokoh masyarakat Barana’, Pak Daud Sambo, juga membenarkan hal itu,” kata Prof. Agus.

Ia juga mengkritik kunjungan DLHK ke lokasi tambang yang terakhir dilakukan pada 2019 tanpa melibatkan warga. “Jangan cuma datang dan pulang bawa cerita yang manis-manis,” ucapnya.

Baca juga :  Banyak di Antara Kita Sekadar Mau Memiliki Anak Saleh

Meski kecewa dengan hasil rapat, Prof. Agus tetap mengapresiasi inisiatif DLHK menggelar diskusi sebagai tindak lanjut aduan warga yang sebelumnya ramai diberitakan media.

Namun ia menegaskan, tanpa peninjauan lapangan dan penyelidikan prosedural, langkah tersebut belum cukup menjawab keresahan masyarakat.

Rapat daring yang digelar DLHK Sulsel berdasarkan undangan resmi nomor 005/528/DLHK itu menghadirkan lintas sektor, dari pejabat Pemprov hingga aparat penegak hukum. Namun bagi warga Tikala, transparansi dan keadilan dalam tata kelola izin tambang masih jauh dari harapan, Prof. Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jamuan Santap Malam: Aliyah Mustika Ilham dan Tokoh Penting Artha Graha Network Bahas Investasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri jamuan santap malam bersama sejumlah tokoh...

Konferensi Kerja PGRI Sulsel: Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Peningkatan Kompetensi Guru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan tahun 2025...

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...