Rapat Zoom DLHK Dinilai Tak Berpihak Warga, Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Tikala

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Rapat daring yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan pada 15 April 2025 untuk membahas aduan warga terkait aktivitas tambang batu gamping CV Bangsa Damai di Desa Tikala, Toraja Utara, dinilai tidak memihak masyarakat terdampak.

Warga, melalui perwakilannya Prof. Agus Salim dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, menyebut pembahasan hanya menyinggung aspek kewenangan dan prosedur administratif tanpa menyentuh substansi dugaan pelanggaran.

“Rapat itu hanya menjelaskan soal kewenangan instansi, bukan menyelidiki apakah izin tambang itu keluar lewat prosedur yang benar,” ujar Prof. Agus via seluler, Kamis, 17 April 2025.

Ia menilai rapat tersebut mengabaikan sejumlah temuan warga, seperti kerusakan jalan, potensi pencemaran mata air, hingga ancaman terhadap situs budaya Tongkonan Marimbunna.

Dalam rapat yang menghadirkan 19 perwakilan lembaga, termasuk Kapolres Toraja Utara dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Prof. Agus menyayangkan tidak adanya upaya tindak lanjut konkret.

Ia menantang pihak DLHK dan ESDM untuk turun langsung ke lapangan dan memverifikasi dampak serta keabsahan prosedur perizinan yang dijalani CV Bangsa Damai.

“Kami minta penegak hukum, khususnya Polres Toraja Utara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini secara profesional dan proporsional. Soal ini akan kami bawa ke DPRD Sulsel bahkan DPR RI,” ujarnya.

Warga Tikala, Barana’, dan Kandeapi disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan, padahal dalam aturan, persetujuan masyarakat terdampak merupakan salah satu syarat pokok.

“Izin itu keluar tanpa melalui musyawarah dengan warga. Bahkan tokoh masyarakat Barana’, Pak Daud Sambo, juga membenarkan hal itu,” kata Prof. Agus.

Ia juga mengkritik kunjungan DLHK ke lokasi tambang yang terakhir dilakukan pada 2019 tanpa melibatkan warga. “Jangan cuma datang dan pulang bawa cerita yang manis-manis,” ucapnya.

Baca juga :  Kampanyekan Kendaraan Ramah Lingkungan di Bulukumba, Ini Inovasi PLN

Meski kecewa dengan hasil rapat, Prof. Agus tetap mengapresiasi inisiatif DLHK menggelar diskusi sebagai tindak lanjut aduan warga yang sebelumnya ramai diberitakan media.

Namun ia menegaskan, tanpa peninjauan lapangan dan penyelidikan prosedural, langkah tersebut belum cukup menjawab keresahan masyarakat.

Rapat daring yang digelar DLHK Sulsel berdasarkan undangan resmi nomor 005/528/DLHK itu menghadirkan lintas sektor, dari pejabat Pemprov hingga aparat penegak hukum. Namun bagi warga Tikala, transparansi dan keadilan dalam tata kelola izin tambang masih jauh dari harapan, Prof. Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nilai Sementara Adipura Rendah, Bupati Pinrang Gelar Rapat Terbatas Persiapan Penilaian Adipura 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rendahnya serapan prosentase nilai yang diperoleh Pemkab Pinrang untuk menghadapi penilaian Adipura Tahun 2025, memaksa...

Oknum Anggota DPRD Sinjai Dalangi Aksi Pembakaran Mobil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai...

Makassar Arts Forum Akan Dihidupkan Lagi, Appi: Seni Harus Jadi Daya Dorong Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana siang itu di Balai Kota Makassar terasa akrab dan penuh cerita. Sejumlah seniman, budayawan,...

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...